Okebaik- Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), diresahkah dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp, terkait adanya razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Dalam pesan dijelaskan, bahwa pihak Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian akan menggelar razia pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyasar kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang telah menunggak pembayaran pajak selama lebih dari tiga tahun.
Tak hanya itu, pesan tersebut juga mengklaim, kendaraan yang menunggak pajak akan langsung diamankan dan pemiliknya akan dikenakan biaya derek serta biaya parkir sebesar Rp400 ribu per hari.
Pesan berantai ini membuat warga semakin resah dan mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.
Kasatlantas Polres Kepulauan Sula, AKP. Walid Buamona menanggapi kabar razia STNK dan informasi ini tidak benar alias hoax.
“Jika masyarakat menerima pesan yang asal-usulnya tidak jelas, cepat koordinasi ke pihak kepolisian untuk memastikan keabsaan atau kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/04/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya ketika mendapat pesan berantai tersebut. Menurutnya, kegiatan razia harus dilakukan melalui perintah dari Mabes Polri ataupun direktorat lalulintas Polda Malut.
“Apabila ada penyebaran pamflet maupun pesan via WhatsApp yang tidak berdasar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka harus dipastikan dulu kebenaran informasinya,” ucapnya.
Menurut Walid, walaupun belum ada razia, masyarakat diminta agar tetap memperhatikan kelengkapan diri dan kendaraan agar selalu mengutamakan keselamatan.
“Karena kelengkapan surat-surat kendaraan itu sangat penting, demi keselamatannya,” pintanya. (iss)
Tinggalkan Balasan