Okebaik- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal dan zakat fidyah tahun 1446 H/2025 M.
Rapat ini berlangsung di Aula FKUB pada Selasa (25/2/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Kantor Kemenag Halsel, Drs. La Sengka La Dadu mengatakan, zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam untuk menyempurnakan ibadah Ramadan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Penetapan zakat fitrah harus mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah kita, agar nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar La Sengka.
Rapat ini membahas berbagai aspek terkait zakat, termasuk besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat.
Selain itu, juga dibahas mekanisme pendistribusian agar zakat fitrah dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik atau penerima yang berhak.
Setelah mendengarkan laporan dari Dinas Perindakop Kabupaten Halsel dan KUA di seluruh masing-masing kecamatan, disepakati besaran zakat fitrah sebagai berikut:
Zakat Fitrah setara 2,5 kg beras dengan harga beras Rp18.000/kg. Jika diuangkan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Zakat Maal: Nisab zakat maal ditetapkan sebesar 85 gram emas, dengan harga emas per gram Rp1.672.000. Dengan demikian, total nisab zakat maal sebesar Rp142.120.000, dan kadar zakat 2,5% yang harus dikeluarkan adalah Rp3.553.000.
Fidya: Besaran fidya ditetapkan sebesar Rp75.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yang wajib diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera mengumumkan keputusan tersebut kepada masyarakat melalui masjid-masjid dan berbagai media informasi lainnya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Halsel dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah, zakat maal, dan fidya dengan lebih mudah, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (iky)










Tinggalkan Balasan