Okebaik- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar razia di sejumlah penginapan di Kota Labuha, Selasa (25/02/2025) dini hari.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mengamankan enam orang di satu kamar di Penginapan Mega Risna, Jalan Pasar Baru Labuha.

Mereka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri. Selain itu, petugas juga menemukan mereka tengah berpesta minuman keras (miras).

Dari hasil pendataan, enam orang tersebut berinisial MD (24), S (19), (18), dan R (19) yang berasal dari Desa Wayaua, serta E (17) dan F (20) asal Amasing Goro. Petugas turut menyita barang bukti berupa tiga kantong plastik minuman keras jenis captikus.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menegaskan bahwa mereka langsung diamankan setelah diketahui bukan pasangan suami istri.

“Pada razia kali ini, kami mengamankan pasangan yang bukan suami istri dari penginapan. Selanjutnya, mereka akan kami data dan berikan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Halsel, Rustam Salmon, menyebut razia ini sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan. Selain menjaga ketertiban, operasi ini juga menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas ilegal di penginapan dan tempat kos.

“Harapannya, selama bulan puasa, wilayah Kota Labuha tetap aman dan kondusif. Razia ini juga untuk menindak aktivitas ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Halmahera Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan. (iky)