Okebaik- Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), hari ini akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Ruslan Hamid, guru di SD Negeri 247 Halsel yang diduga menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar, Azis Siraju, S.Pd saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (19/02/2025).

Azis mengungkapkan, sesuai informasi yang beredar di media, bahwa Ruslan Hamid diketahui tidak pernah hadir mengajar di SDN 247 Halsel yang berlokasi di Desa Tumlonga, Kecamatan Bacan Timur, sejak Mei 2022.

“Hari ini kami terbitkan surat panggilan kepada oknum guru tersebut untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti sesuai dengan yang diberitakan media, maka akan ada sanksi disiplin bagi guru ASN tersebut,” tegas Aziz.

Dinas Pendidikan Halsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin bagi para tenaga pendidik di daerah tersebut. Proses pemeriksaan terhadap Ruslan Hamid akan menjadi langkah awal dalam menindak tegas kasus serupa agar tidak terulang dikemudian hari. (iky)