Okebaik- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam rangka memperkuat kerja sama penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H., M.H. yang berlangsung di Aula Kejari Taliabu, Bobong. Kamis (6/2/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pendampingan serta mitigasi risiko hukum terhadap kebijakan yang diambil.
“Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum. Dengan MoU ini, kami siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelamatan dan pemulihan aset daerah,” ujar Nurwinardi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Pemda merupakan bentuk kolaborasi yang saling melengkapi dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Kerja sama ini memungkinkan terciptanya ide-ide dan inovasi baru dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kebijakan yang diambil Pemda dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi Pemda ini dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau aset daerah
Menutup sambutannya, Kajari Pulau Taliabu menekankan agar kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Pulau Taliabu. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemda harus terus diperkuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, mematiskan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap melalui MoU ini, Pemda mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif dari Kejaksaan, baik dalam penyelesaian sengketa hukum maupun dalam pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Salim Ganiru.
Ke depan, Pemda Taliabu dan Kejaksaan juga berencana mengadakan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur dalam bidang hukum guna memperkuat efektivitas kerja sama ini.
Dengan adanya sinergi ini, Salim berharap tata kelola pemerintahan di Pulau Taliabu semakin transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sin)
Tinggalkan Balasan