Okebaik- Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemohon pasangan calon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy-Adam Dano Djafar (SAMADA), resmi ditolak.

Sidang dengan diagendakan pembacaan putusan dismissal itu, diputuskan permohonan nomor 121 PHPU Wali Kota dan Wakil Walikota Tidore tidak memenuhi syarat secara formil.

Dalam amar putusan, MK memutuskan menolak eksepsi yang berkenaan dengan kewenangan waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi yang berkenaan karena pemohon telah kabur.

Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Calon Wali Kota Tidore terpilih, Muhamad Sinen yang ikut serta menyaksikan jalannya sidang putusan MK itu, bersyukur karena MK telah menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut dua.

“Saya bersama Wakil Wali kota Tidore Kepulauan, mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh warga masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang mendukung maupun belum mendukung saya bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan,” ucapnya, Rabu (05/02/2025).

Aayah Erik sapaan akrab mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu, mengajak masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk merapatkan barisan, agar sama-sama memajukan Kota Tidore Kepulauan lima tahun kedepan.

“Saya dan pak wakil wali sadar, sekalipun kami menjadi wali kota dan wakil kota, kami berdua sadar kami hanyalah manusia biasa dan kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat kota Tidore,” ucap Ketua DPD PDI-P Malut ini.

“Terimakasih kepada pimpinan partai politik dan para pendukungnya serta seluruh para relawan MASI-AMAN di setiap desa, kelurahan se Kota Tidore Kepulauan. Atas bantuan yang kalian berikan terhadap kemenangan kami berdua saya dan wakil wali kota tidak mampu membalas itu, jerih paya kerja keras dan doa dari kalian semua saya dan wakil wali kota serta keluarga menyerahkan itu semua kepada sang kuasa agar menjadi amal ibadah,” sambungnya.

Ia berharap, mudah mudahan keputusan MK di tanggal 5 ini menjadi awal yang baik bagi pemerintahan Muhammad sinen dan Ahmad Laiman lima tahun kedepan. (kin)