Okebaik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 900.1.12/107/01/2025.

Surat diterbitkan pada tertanggal 30 Januari 2025 itu, menindaklanjuti instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja tahun 2025. Surat itu ditujukan langsung kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat serta Lurah.

Ada beberapa point dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. Diantaranya menunda pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun pengadaan barang, semua kegiatan bimtek yang belum dilaksanakan dibatalkan, pelaksanaan pimpinan tiga ditiadakan, pemotongan perjalanan dinas di masing-masing dinas, badan, bagian dan kecamatan serta kelurahan sebesar 50% dari yang sudah dianggarkan.

Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, Pemkot Tikep hingga saat ini masih menunggu juknis terkait Inpres 1 tahun 2025.

“Juknisnya belum ada. Kalau juknisya sudah ada, maka kami siap untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ungkapnya, Senin (03/02/2024).

“Saat ini masih menunggu petunjuk selanjutnya, dan hal ini tak hanya pemerintah Kota Tidore akan tetapi DPRD juga termasuk,” sambungnya mengakhiri.

Seperti yang diketahui, berdasarkan surat dari Kementrian Keuangan, setidaknya ada 16 item kegiatan yang dipangkas, yakni alat tulis kantor dipangkas 90%, kegiatan serimonial dipangkas 56,9%, rapat seminar dan sejenisnya dipangkas 45%, kajian dan analisis dipangkas 51,5%, diklat dan bimbingan teknis 29%, Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas menjadi 40%.

Percetakan dan souvenir dipangkas 75,9%, sewa gedung, kendaraan dan peralatan dipangkas 73,3%, lisensi aplikasi dipangkas 21,6% dan jasa konsultan dipangkas menjadi 45,7%.

Selain itu juga, bantuan pemerintah dipangkas 16,7%, pemeliharaan dan perawatan dipangkas 10,2%, perjalanan dinas dipangkas 53,9%, peralatan dan mesin dipangkas 28%, Infrastruktur dipangkas 34,3% dan belanja lainnya dipangkas 59,1%. (kin)