Okebaik- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), memusnahkan ribuan barang haram jenis captikus dan bir sebanyak 5.524 botol yang di razia selama tahun 2024.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto mengatakan, jumlah yang fantastis ini diperoleh dengan cara menggelar razia di beberapa kapal penumpang dan di rumah-rumah warga.
“Kami capai angka ini karena telah merazia di KM. Permata Obi sebanyak 16 kali, KM. Aksar 4 kali, KM.Barcelona 1 kali, KM. Uki raya 4 kali dan di rumah warga sebanyak 20 kali dan sebagian kami temukan d jalanan pada saat gelar patroli,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ia menyebutkan, 5.524 botol yang terdiri dari jenis cap tikus sebanyak 5.380, jenis Bir bintang hitam sebanyak 72 botol dan Bir bintang putih sebanyak 72 botol.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran, serta kepada semua instansi terkait, baik dari TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh unsur Forkopimda Kepulauan Sula.
“Semua keberhasilan ini adalah upaya kita bersama hingga terwujudnya situasi yang kondusif di Kepulauan Sula karena kekompakan kita dalam kerja memberantas minuman keras,” pintanya. (iss)
Tinggalkan Balasan