Okebaik- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 2024, menengani perkara pidana sebanyak 167 kasus.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh. Hartanto menjelaskan, tahun 2024 menangi kasus yang sudah divonis sebanyak 167 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelum sekitar 7 kasus
“Kalu tahun 2023, penenganan perkara sebanyak 174 perkara,” ungkapnya. kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurut, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto, dari perkara-perkara di tahun 2024 yang masuk ini, terdapat dua perkara yang cukup menonjol dari segi jumlah perkara, diantaranya pengeroyokan dan penganiayaan.
Namun perkara pengeroyokan di tahun ini mengalami peningkatan, namun disatu sisi perkara penganiayaan mengalami penurunan. Jadi kejadian-kejadian yang ada, termasuk dilakukan penenganan ditingkat polsek.
“Untuk ditingkat Polsek ada 12 perkara untuk tahun ini, Polsek Kecamatan Sulabesi Barat sebanyak 4 kasus, Polsek Kecamatan Mangoli Timur 1 Kasus dan Polsek Kecamatan Mangoli Barat sebanyak 7 kasus, sedangkan untuk Polsek Kecamatan Sanana tidak melakukan penyelidikan tapi hanya melakukan pembinaan kamtibnas,” akhirnya. (iss)
Tinggalkan Balasan