Okebaik- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu), akhirnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024), pukul 22.43 WIB.
Tak tanggung-tanggung, Citra-Utu menggunakan pengacara kondang, AH. Wakil Kamal.
Wakil Kamal merupakan pengacara yang sudah terbiasa beracara di MK. Terakhir, dia menjadi kuasa hukum Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar di sengketa Pilpres 2024. Sebelumnya, AH. Wakil Kamal mejadi pengacara mantan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, di dua kali sengketa Pilgub Malut.
Seperti gugatan-gugatan sebelumnya, permohonan PHP-Kada yang diajukan Citra-Utu sudah mendapat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 270/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan tersebut juga telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, kelengkapan gugatan akan diperiksa sesuai Peraturan MKRI Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sebelumnya KPU Taliabu menggelar rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Tingkat Kabupaten, Jumat, (6/12). Berdasarkan Surat Keputusan KPU Taliabu Nomor: 188 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2024, pasangan Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 14.769 suara, Citra Mus-La Utu Ahmadi 13.546 suara, dan Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan 6.438 suara. (sin)
Tinggalkan Balasan