“Jangan sampai kepentingan satu dua orang di internal Golkar saja, kita korbankan rakyat Maluku Utara,” Anggota Fraksi PKB Malut, Muksin Amrin.
Okebaik- Traik ulur Partai Golkar untuk menunjuk siapa yang menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, hingga saat ini masih alot.
Akibatnya, sejak 45 anggota DPRD dilantik sampai saat ini belum ada pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara yang definitis.
Sikap Golkar yang terkesan “menggantung” posisi Ketua DPRD Malut ini pun disesalkan Fraksi PKB. Sebab, bagi Fraksi PKB sikap Golkar ini mengganggu agenda-agenda DPRD yang tentu berdampak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keterlambatan Partai Golkar untuk mengusulkan satu nama sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, mengakibatkan hingga saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dibentuk.
“Jangan sampai kepentingan satu dua orang di internal Golkar saja, kita korbankan rakyat Maluku Utara,” sesal Anggota Fraksi PKB Malut, Muksin Amrin.
“AKD inikan terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, Komisi, Bapemperda. Kalau AKD saja belum dibentuk terus DPRD kita ngapain,” cetus Muksin.
Aturan sudah jejas bahwa pembahasan APBD Induk Tahun 2025 sudah harus dilakukan satu bulan sebelum tahun berakhir. Artinya, 30 November 2024 itu pembahasan ABPD Induk 2025 sudah harus selesai.
“Yang jadi masalahnya adalah bagaimana kita bahas APBD Induk 2025, kalau AKD belum terbentuk. Kalau beginikan yang korban adalah masyarakat,” cecar Muksin.
Fraksi PKB, lanjut Muksin, berkepentingan agar proses pengelolaan keuangan daerah ini berjalan baik.
“Selama inikan begitu, kebiasaan buruk keterlambatan pembahasan APBD sudah menjadi hal biasa. Fraksi PKB tidak menginginkan itu, kita ingin semua berjalan sesuai prosedur,” jelas Muksin.
Untuk itu, Fraksi mengimbau kepada Sekretariat DPRD agar segera mengusulkan nama-nama yang sudah ada ke Mendagri untuk ditetapkan sebagai piminan DPRD defenitif.
“Pasal 35 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD menegaskan pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh 1 atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakàn tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD, dengan demikian maka rapat yang dipimpinan oleh ketua atau wakil ketua mempunyai kekuatan hukum yang sama,” urai Muksin.
“Dari NasDem dan PKS kan sudah ada nama-nama yang masuk dalam unsur pimpinan DPRD. Nama-nama itu saja yang diusulkan ke Mendagri, biar semua agenda-agenda di DPRD bisa jalan. Sambil menunggu Golkar, jadi kalau kita tunggu Golkar sampai kapan,” akhirnya. ***
Tinggalkan Balasan