Okebaik- Bawaslu Provinsi Maluku Utara, memberikan warning keras kepada semua calon kepala daerah yang berkontestasi di Pikada 2024, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Peringatan Bawaslu ini terkait dengan money politik selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Bahkan, Bawaslu mengancam bakal mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika cakada terbukti main politik uang.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng menegatakan, larang ini telah diatur dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat (1) yakni, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” jelas Adrian.
“Dan ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” sambung Adrian.
Menurut Adrian, praktek money politik bukan cuma tentang bagi-bagi uang, tetapi money politik juga bisa dikatakan dengan memberikan suatu barang, yang berupa sembako dan alat peraga lainya.
“Sanksi terberat itu bagi praktek money politik akan diskualifikasi jika terbukti,” tegasnya.
Untuk kasus Halut dan Halbar, lanjutnya, pihaknta masih menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di 2 kabupaten ini.
“Kasus yang sekarang lagi didalami soal Halut terkait pembukaan jalan tani oleh salah satu calon kandidat dan di Halbar terkait pembagian sembako,” ungkap Adrian.
Para cakada bisa memberikan uang pengganti, transport dan konsumsi. Namun jika diberikan dalam bentuk barang, harganya tidak boleh melebihi dari 100 ribu.
“Beras, minyak kelapa, kalau dijumlahkan ada harga yang lebih dari seratus ribu. Ada yang kurang dari 100 ribu, tergantung yang beras lima kilo sekitar 70 (ribu) di tambah minyak kelapa satu kilo, tambah dengan gula. itu ada yang lebih dari 100 ribu, kita ketika dicek,” jelasnya.
Jika penelusuran secara unsur formil dan materiilnya sudah terpenuhi, maka Bawaslu dapat memutuskan sanksi administrasinya. Setelah itu, unsur pidana pemilu ditindaklanjuti oleh Pihak Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai mendapatkan putusan pengadilan.
Untuk menindaklanjuti soal pelanggaran tersebut, Adrian menambahkan, Bawaslu akan merekomendasikan diskualifikasi kalau misalnya memenuhi unsur dan hasil dari penelusuran sampai dengan putusan akhir dugaan pelanggaran ini terbukti. (kin)










Tinggalkan Balasan