Okebaik- Laporan terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripda IF, yang diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya G (23 tahun), dikecam Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti.

Secara kelembagaan, Poengky mengatakan, Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota Polri yang melakukan kejahatan pemerasan dan kekerasan fisik serta psikis pada mantan pacarnya.

“Kompolnas mendukung pelaporan korban kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang didukung scientific crime investigation, agar hasilnya valid tak terbantahkan,” ujar Poengky, Selasa (08/10/2024).

Menurut Poengky, laporan ini harus ditindaklanjuti ke Bidang Propam Polda Maluku Utara agar dapat diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ia berharap, laporan ke Bidang Propam dapat ditindaklanjuti dan bila terbukti perbuatannya, maka pelaku bisa diberi sanksi maksimal berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi maksimal berupa PTDH kepada pelaku jika perbuatannya terbukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Poengky, korban atau kuasa hukumnya juga dapat mengadukan permasalahan ini kepada Kompolnas.

“Agar kami dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bripda IF dilaporkan ke Ditreskrimsus dan Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penyebaran video syur mantan pacarnya G (23 tahun).

Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa malu dan sangat dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada 25 September 2024, dan pada Bidang Propam Polda Maluku Utara tertanggal 1 Oktober 2024.

IF diduga membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian. Walaupun G menolak dan menyuruh IF menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G, namun sebelum dihapus IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya.

Video syur ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,

“Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan selaku kuasa hukum G.

Selain video yang beredar, terlapor IF kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta G melayani hasratnya.

Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF. (kin)