Okebaik- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah kembali mengimbau ASN dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menjaga netralitas.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah saat rapat bersama dengan Gakkumdu di Kantor Bawaslu Halteng di Desa Nurweda, Senin (30/09/2024).

“Pasca penetapan pasangan calon, Gakkumdu Halteng fokus pada pidana pemilihan,” katanya.

Menurut Hasmah, pihaknya kembali mengingatkan kepada para ASN dan kepala desa harus netral.

“Jangan sampai ada keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” jelasnya.

Dalam UU Pilkada, ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak & juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (ren)