Okebaik- Langkah Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman mengambil alih kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan langkah yang tepat dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan akademisi Unkhair Mochtar Adam. Menurutnya, kepala daerah dalam jabatannya diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas kewenangan tersebut, lanjutnya, kepala daerah memberikan kewenangan kepada kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), jika kewenangan yang diberikan kepada kepala dinas tidak laksanakan dan menghambat jalannya pembangunan daerah, maka dapat dilakukan dengan 2 cara.
Cara yang pertama adalah memberhentikan kepala dinas pendidikan dan cara kedua adalah menarik kewenangannya dan melimpahkan kepada jabatan di atasnya untuk mempercepat layanan pendidikan.
Dalam kapasitas sebagai Pejabat Kepala Daerah, ada pembatasan dalam hal memutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang.
“Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu, sementara program layanan publik harus segera dilakukan maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda,” urainya.
Langkah ini dilakuka agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) maka berpotensi pembatalan karena DAK pendidikan di bawah pengawasan Kemenkeu.
“Dan yang berikut adalah dana yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Mandatori bidang pendidikan, jika tidak dilaksanakan maka tidak direalisasikan Kemenkeu,” terangnya.
Baginya, langkah Pj Bupati menarik kewenangan kepala dinas pendidikan adalah cara terbaik menyelamatkan daerah dari buruknya kinerja kepala Dinas.
“Jadi langkah yang diambil oleh Pj Bupati adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan pendidikan di Kabupaten Halteng,” akunya.
PJ Bupati, kata Mochtar, memiliki tanggung jawab atas pelayanan pendidikan, sehingga dibutuhkan diskresi (keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan) dalam mengatasi kebuntuan dari proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Apalagi saat ini telah memasuki akhir tahun pelaksanaan anggaran yang jika tidak dilaksanakan justru akan hangus dan tidak di transfer dananya ke daerah baik DAK maupun DAU Mandatori,” urainya.
“Ini pilihan kebijakan yang cerdas dari Pj Bupati Halteng,” sambungnya.
Apalagi saat ini saat ini sudah masuk penginputan APBD Perubahan yang target realisasinya sangat singkat.
“Artinya sudah tepat mencabut kewenangan kadis, karena mengganti kandis butuh waktu yang berpotensi anggaran yang sudah dialokasikan baik yang bersumber dari DAK maupun DAU peruntukan bidang pendidikan,” tutupnya. (ren)










Tinggalkan Balasan