Okebaik- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan ratusan botol minum keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Minggu (29/09/2024).

Giat tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kecamatan Sulabesi Barat, IPTU Ikbal Umanailo, S.H, bersama personil anggota Polsek. Ratusan botol cap tikus ini diamankan setelah adanya informasi masyarakat.

“Saat dilakukan Patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual miras, personil berhasil mendapatkan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.

Ikbal mengaku, ratusan minuman botol cap tikus ini disimpan dalam dos aqua sebanyak 5 karton, per kartonnya berisi 24 botol sedang berukuran 600 ml, jumlah keseluruhan yakni 120 botol.

“Barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Sula Unit Tipiring untuk ditindaklanjuti. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) yang dilakukan pihaknya, demi menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Kecamatan Sulabesi Barat menjelang Pilkada 2024,” urainya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat, apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Pilkada mendatang,” pungkasnya. (iss)