Okebaik- Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Kesuksesan ini tidak terlepas dari kepiawaian Fifian Adeningsi Mus dalam memimpin Kabupaten Kepualauan Sula kurang lebih tiga tahun lamanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024, Jumat (20/09/2024).
Fifian menjelaskan, penetapan daerah tertinggal sejak tahun 2020-2024 terdiri dari 26 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Kepulauan Sula yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT) Republik Indonesia.
“Atas kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait serta seluruh masyarakat sula selama ini sehingga kita bisa terlepas dari status daerah tertinggal,” kata Fifian.
Fifian menyampaikan terima kasih kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Forkompimda, Sekda Kepulauan Sula dan OPD Kepulauan Sula serta lembaga terkait dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Hasil yang kita capai hari ini harus di pertahankan untuk mencapai Sula Bahagia,” ujar fifian sembari penuh bahgia.
Diketahui, Sebelumya dibawah kepemimpinan Bupati Hendrata Thes, Pemerintah pusat melalui peraturan presiden No. 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal telah dikeluarkan,
Sementara itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan Kabupaten Kepulauan Sula termasuk dalam kategori daerah tertinggal diantaranya.
1. Kebijakan yang tidak tepat.
2. Kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan
3. Tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.
4. Kondisi jalan yang rusak.
5. Tingkat pendidikan dan keterampilan sumberdaya manusia yang rendah.
6. Etos kerja rendah.
7. Bencana alam.
8. Minimnya lapangan pekerjaan.
9. Potensi ekonomi lokal tidak berkembang. (iss)
Tinggalkan Balasan