Okebaik- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemda Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya bisa tersenyum bahagia.

Kebahagian para abdi negara ini lantaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bakal diterapkan Pemda Halmahera Barat.

TTP sebagaimana Permendagri 27 Tahun 2021, Permendagri 85 Tahun 2022, dan Permendagri 15 Tahun 2023, secara jelas menjadi keharusan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menerapan TPP.

Namun hak ASN Halbar itu, tidak diperjuangkan Sahril Abd Radjak saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar. Akibatnya 3000 lebih ASN yang ada di lingkup Halbar selama ini tidak pernah menerima TTP.

TTP baru mulai diterapkan ketika Julius Marau ditunjuk sebagai Pj Sekda Halbar menggantikan Sahril Abd Radjak mengundurkan diri dari Sekda untuk maju bertarung di Pilkada Kota Ternate.

Ketika ditunjuk sebagak Pj Sekda, tidak menunggu lama, Julius Marau langsung menggelar rapat penerapan tunjangan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Pemda Halbar.

Salah satu poin penting dalam rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD ini adalah TPP tetap diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau menyampaikan, rapat tersebut membicarakan tentang rencana penerapan tunjangan TPP di 2025, karena sudah menjadi keharusan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menerapan TPP.

“Yang dibicarakan terkait persiapan teknis, dan sementara ini tim menghitung kapasitas fiskal kita di 2025, kemudian administrasi lain diantaranya surat keputusan bupati tentang penerapan TPP, kemudian tentang penerapan TPP ini untuk mendorong dan mengoptimalkan kinerja pagawai negeri,” jelas Julius Marau di ruang kerjanya, Selasa (10/09/24)

Julius mengatakan, aspek kesejahteraan akan sangat mempengaruhi kinerja ASN. Selama ini pemda belum menerapkan, dan di 2025 ini akan diterapkan.

“ 4 bulan ke depan ini kita siapkan administrasinya. Sudah dipresentasikan oleh tim anggaran di antaranya Kepala BKAD, Bapenda, dan BP3D itu sudah menganalisis kemampuan fiskal kita di 2025. Karena tidak ada lagi beban pilkada sehingga TPP itu bisa diberlakukan, dan kebetuhan anggaran ketika TPP itu diberlakukan 1 bulan itu hampir sekitar Rp 3 miliar sekian,” urainya.

“Jika dengan adanya TPP ini maka tunjangan-tunjangan lain suda tidak ada lagi, misalnya kinerja dan uang makan dan lain-lain, karena sudah include dalam TPP. Dan kita juga sudah hitung kemampuan fiskal kita di 2025 mampu mengakomodir TPP untuk 3.000 lebih ASN di Halbar,” pungkas Julius. (tr01)