Okebaik- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sahsabila Lufitatalia Widya Mus-La Ode Yaser resmi mendaftar ke KPU, Selasa (27/08/2024).

Seluruh dokumen fisik milik Palon dengan tagline SAYA Taliabu,  setelah diverifikasi dinyatakan lengkap. Namun diaplikasi Silon ternyata ada dokumen belum lengkap, sehingga terjadi perdebatan antara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga ayah dari Sahsabila Lufitatalia Widya Mus  dengan salah satu komisioner KPU.

Selain itu, berkas persyaratan bakal calon yang dimasuki tersebut masih dalam bentuk surat keterangan dalam proses.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, dokumen persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Sashabila dan Ode Yasir masih terdapat satu persyaratan yang belum dimasukan.

Persyaratan yang belum dimasukan itu, yakni surat keterangan tidak sedang dalam pailit. Sebab, dalam dokumen yang dimasukan, hanya dalam bentuk surat keterangan sedang dalam proses pengurusan.

“Mereka masukan surat keterangan sedang dalam proses,” ungkapnya.

KPU Pulau Taliabu, tetap memberi waktu sesuai jadwal yang ditentukan untuk dilengkapi persyaratan tersebut. Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi semua syarat dukungan calon yang telah mendaftar di KPU.

“Jika ada persyaratan yang tidak dilengkapi hingga batas waktu perbaikan. Maka kami putuskan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (red)

Okebaik_satu
Editor