Okebaik- Empat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang bakal berkontestasi di Pilkada Maluku Utara Tahun 2024, kompak tidak mendaftar di hari pertama pendaftaran yang dibuka KPU Maluku Utara, Selasa (27/08/2024).
Empat Paslon itu, yakni Jou Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS-ARI), Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH), Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) dan Benny Laos-Sarbin Sehe (BELA-SAH).
Diketahui, empat Cakada ini masih berada di Jakarta, melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai tersisa, baik yang ada kursi maun non seat untuk menambah kekuatan menghadapi Pilkada.
Sejak dibuka pagi tadi, hingga pukul 16.00 WIT atau batas waktu pendaftaran hari pertama, belum ada satu pun calon gubernur dan wakil gubernur yang menyambangi Kantor KPU Maluku Utara untuk mendaftar.
“Sampai deadline hari pertama, tidak ada pemberitahuan resmi dari partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang mendaftar,” ucap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting kepada sejumlah awak media di halaman Kantor KPU Maluku Utara.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar menambahkan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari Bapaslon untuk melakukan pendaftaran di KPU.
“Belum ada pemberitahuan secara resmi dari bakal pasangan Cagub ke KPU Maluku Utara terkait dengan kapan rencana mereka datang. Mulai dari tanggal, hari dan jam,” tuturnya.
Dikatakan, seharusnya sehari sebelum pendaftaran Bapaslon yang mendaftar sudah ada surat pemberitahuan, tetapi sampai saat ini belum ada.
Reni menerangkan, selain dari pendaftaran secara tertulis, juga bisa melalui Aplikasi, yaitu dengan mengunggah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jika partai politik dan gabungan partai politik sudah bersepakat untuk mendaftarkan bakal pasangan calon, maka mereka juga harus membuat surat permohonan akses Silon ke KPU untuk mengunggah dokumen ke dalam Silon,” terangnya.
Reni tegaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Bakal Calon Gubernur maupun Bakal Calon Bupati dan Wali Kota untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam Silon itu wajib.
“Sekali lagi mengunggah dokumen ke dalam silon itu wajib, KPU tidak akan menerima ketika mereka tidak mengunggah,” tandasnya. (tr01)
Tinggalkan Balasan