Okebaik- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap pemuda dan organisasi kepemudaan di Kota Ternate, Sabtu (24/08/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor Dispora Kota Ternate itu, menghadirkan narasumber dari praktisi hukum Maluku Utara Nurul Mulyani, SH dan perwakilan Polres Ternate, AIPDA Iwan Sangaji.

Sementara peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung plus dan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Kepala Dispora Kota Ternate, Sutopo Abdullah mengatakan, pihaknya mengundang OKP dan pengurus OSIS agar dapat mendapat gambaran tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang harus dipatuhi masyarakat.

“Kami menghadirkan narasumber dari Polres Ternate, kemudian dari praktisi hukum untuk memberikan pemahaman terkait dengan jangan membuat hal-hal yang kemudian itu bertentangan dengan hukum,” jelas Sutopo.

Ia menyontohkan, perilaku melanggar hukum seperti kenakalan remaja, tawuran pemuda baik di sekolah dan di kelurahan. Selain itu, bahaya dan risiko hukum bagi yang mengonsumsi minuman keras dan narkotika.

“Kalau melakukan pelanggaran pasti akan mendapatkan risiko hukum, ada sanksi yang akan dikenakan,” timpal dia.

Begitu juga dengan OKP, lanjut Sutopo, saat menggelar aksi demonstrasi pun ada ketentuan yang diatur. Misalnya seperti surat pemberitahuan aksi maupun batas waktu pelaksanaan aksi.

Hal-hal yang diangkat dalam sosialisasi ini, menurut dia, menjadi bagian dari ikhtiar bersama. Apalagi Ternate merupakan kota yang terbuka, sehingga semua orang bisa menyampaikan pendapat, tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi bersama.

“Langkah awal kita untuk minimal teman-teman OKP dan teman-teman OSIS ada informasi, ternyata melakukan hal-hal di luar ketentuan, itu ada risiko hukum yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Sutopo berharap, kedepannya kegiatan semacam ini digalakkan lebih luas lagi. Misalnya sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun ke kampus-kampus. Dengan begitu, masyarakat atau kelompok anak muda bisa mengetahui risiko hukum dari perbuatannya.

Tidak kalah penting lagi, yakni risiko hukum mengenai pelanggaran Undang-undang ITE, seperti menyebarkan informasi bohong atau hoaks, hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah lewat sosial media.

“Saya kira itu yang menjadi semangat sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan oleh Dispora Kota Ternate,” tandasnya. (tr01)

Okebaik_satu
Editor