Okebaik- Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahri Sudirman resmi dilantik mengantikan Ikram M Sangadji sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Pelantikan Bahri Sudirman ditandai dengan pengambilan Sumpah Jabatan oleh Penjabat Gubernur Malut Samsudin A. Kadir yang berlangsung di Aula Nuku Kantor Gubernur, Gosale Puncak, Sofifi, Selasa (20/8/2024).

Pantauan Okebaik, pelantikan ini juga hadir penjabat Bupati Halteng sebelumnya, Ikram M. Sangadji (IMS) bersama Ny. Rallia Ikram Sangadji. Selain itu para pimpinan OPD dilingkup Pemda Halteng, dan keluarga.

Samsudin A. Kadir dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan pada hari ini, merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan berakhirnya masa jabatan penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 -3320 Tanggal 8 Agustus 2024, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi mundurnya Penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1/.3/2314/SJ Tanggal 16 Mei 2024, semua penjabat kepala daerah diharuskan mengajukan pengunduran diri ketika mencalonkan diri pada Pilkada, eehingga tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah pada saat pencalonan.

Pergantian Penjabat Bupati Halmahera Tengah adalah semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan. Menurutnya, keberadaan Penjabat Bupati Halmahera Tengah yang baru menjadi sangat penting, karena secara nasional pada bulan November Tahun 2024, kita akan menghadapi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak di seluruh Indonesia.

“Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, masa jabatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah disebutkan paling lama 1 (satu) tahun, namun jika disesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan berakhir Sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Definitif,” katanya.

Menurutnya, ada banyak tantangan yang akan dihadapi, ditengah Kondisi negara dan daerah saat ini. Kendala internal antara lain: belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber Pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, masih tingginya angka kemiskinan lokal, minimnya infrastruktur, lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta masih adanya tumpang tindih kewenangan.

Sedangkan persoalan eksternal meliputi  situasi dunia yang tidak menentu yang memicu kenaikan harga BBM dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan, daya beli masyarakat yang masih rendah, serta tingkat pengangguran yang cenderung meningkat. Kesemuanya ini merupakan permasalahan dan tantangan pemerintah daerah yang harus segera diatasi.

“Disamping itu perlu saya ingatkan, selaku Penjabat Kepala Daerah, harus mampu membangun hubungan yang harmonis, dengan institusi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan semua instansi vertikal lainnya. Keharmonisan ini penting, karena akan memberikan energi positif bagi kemajuan Pembangunan di Daerah,” ujarnya.

Dikatakan Samsudin, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai Penjabat Bupati Halmahera tengah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, antara lain

  1. Memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati defenitif.
  2. Dalam melakukan tugas dan wewenang, saudara dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Larangan ini dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan PILKADA Tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN.
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah, untuk sementara waktu Saudara harus melepaskan jabatan sebagai sekretaris daerah, dan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Diakhir sambutan kata Samsudin, ia mengingatkan kembali kepada semua elemen Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah, agar tetap menjaga dan memelihara keharmonisan, ketenangan dan kedamaian, sampai berakhirnya pelaksanaan PILKADA serentak Tahun 2024.

Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pejabat Bupati sebelumnya Ikram M. Sangadji (IMS) atas raihan keberhasilan yang telah dicapai, selama bertugas sebagai penjabat Bupati Halmahera tengah.

“Terima kasih atas kinerja, gagasan, dan karya yang telah ditorehkan untuk pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah, patut diberikan apresiasi,” cetusnya.

Kepada Bahri Sudirman, yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Bupati yang baru, ia ingatkan, agar dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,

“Lanjutkan keberhasilan penjabat sebelumnya, dan perbaiki hal-hal Yang dapat menghambat kemajuan Pembangunan dl Kabupaten Halmahera Tengah Amanah yang saudara pikul tidak hanya dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, tetapi Kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT,” harapnya.

Diketahui, selain pelantikan penjabat Bupati Halteng, juga dilantik penjabat Ketua Tim PKK Kabupaten Halmahera Tengah. (ren)

Oke Baik
Editor