Okebaik- Peta politik di daerah, terutama Provinsi Maluku Utara berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Di Maluku Utara, pasca putusan MK ini nama Sultan Tidore Husain Alting Sjah ramai diperbincangkan untuk dipasangkan dengan Sekretaris DPD PDI-P Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan di Pilakda Maluku Utara Tahun 2024.

Bahkan, falyer Husain Alting Sjah sebagai calon Gubernur dan Asrul Rasyid Ichsan sebagai calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 20234, sudah beredar luas di jagad maya.

Dengan tagline “Untuk Kejayaan Negeri Ini”, falayer Pasangan Cagub-Cawagub, HUSAIN-ASYIC disebarluaskan di grup-grup WhatsApp dengan berbagai ragam hashtag.

Wacana untuk memasangkan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichasan di Pilkada Maluku Utara Tahun 2024, bisa saja terjadi. Apalagi Asrul Rasyid Ichsan merupakan kader PDI-P.

Belum lagi, jika melihat putusan MK ini, maka PDI-P menjadi salah satu partai di Maluku Utara yang bisa mendorong seseorang sebagai calon gubernur tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Ini lanataran PDI-P merupakan salah satu partai dengan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Provinsi Maluku Utara.

Asrul Rasyid Ichsan saat dikonfirmasi Okebaik, menanggapi datar terkait beredarnya flayer Husain Alting Sjah yang dipasangakan dengan dirinya.

“Biasa sudah dalam politik. Itu hal biasa, semua bisa terjadi,” ungkap Acsrul.

“Semua ada waktunya, semua masih dalam proses. Ada tahapannya, kita tidak boleh tergesa-tergesa,” sambung Asrul.

Meski demikian, Asrul menegaskan, pasca putusan MK ini, PDI-P Malut punya kans besar untuk mencalon seseorang tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

“Kalau kita baca putusan MK ini, maka PDI-P bisa dorong orang maju Pilgub tanpa koalisi. Tapi yang namanya politik tetap ada ruang komunikasi,” akhir Acsrul. (tr01)

Okebaik_satu
Editor