Okebaik- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), serius memproses kasus dugaan penjegalan persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang sengaja dilakukan 2 oknum ASN ditubuh Pemkab Sula.
Bahkan, Bawaslu bakal menjerat dua oknum ASN ini dengan pasal berlapis, yakni undang-undang ASN dan Undang-undang Pilkada. Alasan diterapkannya pasal berlapis ini, lantaran dugaan penjegalan bakal calon bupati independent itu dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Berdasarkan hasil pembahasan kasus itu, kita pakai undang-undang ASN tentang netralitas ASN dan undang-undang pilkada yang kemudian kita pakai pasal 180, setiap orang yang sengaja membatalkan atau menggagalkan orang untuk mencalonkan diri sebagai bupati, wali kota dan gubernur, ada delik pidanya,” ungkap Ketua Bawaslu Sula, Ajuan Umasugi pada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Menurut, Ajuan pihaknya bakal menyelesaikan tahapan kasus penjegalaan tersebut sebalum masa kadaluwarsa.
“Hari ini kita periksa 4 orang terdiri dari saksi, terlapor dan KPU, kemudian hari ini juga kita akan ke Pulau Mangoli untuk perikasa kepala desa dan penyelenggara yang ada di sana juga,” ucapnya.
Sebelumnya Bawaslu Sula juga telah mengundang Kapala Desa Falahu untuk dimintai keterangan.
“Hari ini Kepala Desa Waitina, Naflo dan Karamat Titdoy, sedangkan terlapor (Kamarudin Mahdi dan Suwandi Gani) sudah dimintai klarifikasinya melalui daring karena mereka berada di luar daerah. Dan pada prinsipnya kami tetap provisional,” pungkasnya. (iss)
Tinggalkan Balasan