Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), baru selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Meski begitu, masih banyak ditemukan pemilih “Siluman” alias pemilih yang tidak dikenal yang masuk dalam daftar pemilih. Ini ditemukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada serenta 2024.
Pemilih “Siluman” banyak ditemukan di tiga daerah, yakni Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Hamahera Utara. Bahkan temuan pemilih “Siluman” ini sudah dibahas dalam rapat Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersama Bawaslu 10 kabupaten/kota.
“Sementara ini kurang lebih ada di Kota Tidore, Halmahera Timur dan Halmahera Barat,” ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha belum lama ini.
Sejak awal tahapan coklit, kata Rusli, Bawaslu Malut sudah merekomendasikan ke KPU, agar petugas Pantarlih bisa lebih teliti dalam melihat keakuratan data pemilih, sehingga kemungkinan masuknya pemilih “Siluman” itu bisa diketahui.
Rusli mengakui, penyelesaian temuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada 2024 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Karena yang sebelumnya bisa langsung dicoret namanya dari daftar pemilih.
“Pada Pilkada 2024 ini, temuan tersebut harus bisa dibuktikan dengan surat akte kematian, atau keterangan pemerintah kelurahan/desa untuk pemilih yang meninggal dunia,” jelasnya.
“Pemilih yang tidak dikenali tetapi ditemukan masuk daftar pemilih juga tidak bisa langsung dicoret petugas Pantarlih,” sambung Rusli.
Saat ini, lanjut Rusli, rekapitulasi hasil coklit sedang berjalan di tingkat kecamatan. Proses ini pun bertingkat naik ke kabupaten/kota untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan selanjutnya rekapitulasi DPS tingkat provinsi.
Rusli berharap, setelah pleno DPS itu langkah-langkah untuk memverifikasi kembali data pemilih secara baik dan akurat bisa dilakukan. Sebab, pasca ditetapkan DPS di tingkat kabupaten/kota, KPU akan menyerahkan dokumen DPS ke Bawaslu.
“Sehingga itu jadi bahan bagi kami untuk melakukan verifikasi kembali potensi-potensi data yang tidak sesuai, atau misalnya data TMS yang terdaftar di data pemilih atau yang memenuhi syarat yang belum terdaftar,” pungkasnya. (tr01)
Tinggalkan Balasan