Okebaik- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Oba Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan pemilih sementara sebanyak 9.902 jiwa.

Penetapan ini saat PPK menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Oba, Selasa (06/08/2024) itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.

Rapat pleno ini dihadiri langsung Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, Fitria Hi. Muhamad, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, Kapolsek Oba di wakili oleh Hafit Buton, Danramil Oba di wakili oleh Riswan Anwar, Camat Oba di wakili oleh Ismit Nasir, tiga komisioner panwascam Oba serta ketua dan anggota PPS Sekecamatan Oba.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPK Kecamatan Oba, Rustam Yusuf mengatakan, hasil pemutakhiran data pemilih yang mencatat total 9.902 jiwa. Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan berjumlah 4.854 jiwa dan pemilih laki – laki sebanyak 5048 jiwa.

“Pemilih tersebut tersebar di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 12 desa dan 1 kelurahan dalam wilayah kecamatan Oba kota Tidore kepulauan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh Pantarlih dan PPS yang telah bekerja keras dalam proses pemutakhiran data pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Kami sangat menghargai dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pantarlih dan PPS. Berkat upaya maksimal mereka, kita dapat menyelesaikan tahapan pemutakhiran data dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.

Kegiatan rekapitulasi ini dimulai pukul 15.00 WIT dan berakhir pada pukul 16.45. WIT Selama proses berlangsung, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih guna memastikan pemilihan yang adil dan demokratis.

Dengan rampungnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, diharapkan seluruh masyarakat Kecamatan Oba dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pemilihan mendatang.

“Informasi lebih lanjut mengenai detail TPS dan daftar pemilih dapat diakses melalui situs resmi KPU atau menghubungi kantor PPK setempat,” tandasnya. (ren)

Oke Baik
Editor