Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal menelusuri laporan status kepailitan yang dialami oleh Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencana penelusuran itu dilakukan menyusul diterimanya surat dari Muhammad Ashar Syarifuddin, SH, dan Muhajir Syah Apdin, SH, selaku Tim Kurator AHM.
Diketahui, surat dari Tim Kurator AHM berisi perihal permohonan perhatian dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar mencegah atau tidak meloloskan AHM ikut pencalonan gubernur pada Pilkada Maluku Utara 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras mengatakan, surat dari Tim Kurator AHM itu telah diterima pihaknya, dan tercantum pula tembusan ke KPU RI maupun Bawaslu RI.
Surat tersebut juga disertai dengan sejumlah bukti status kepailitan AHM. Seperti salinan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 6 Juli 2020.
“Ini kan mekanisme kita pengecekan dulu, kita juga harus memastikan. Jika betul ada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti kita pengecekan di sana, memastikan saja ini,” jelas Suleman, Selasa (06/08/2024).
Menurut Suleman, sebagaimana Pasal 14 huruf f, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal persyaratan calon, salah satunya tidak sedang pailit.
“Jadi kita harus memastikan, kebenaran putusan tersebut sesuai dengan isi surat ini baru kemudian kita lakukan pengawasan terhadap pencalonan seperti apa pada saat pencalonan,” urai Soleman.
Informasi mengenai putusan pailit AHM kata dia, memang sudah lama beredar. Hanya saja, putusan pengadilan mengenai pailit itu belum dikroscek kebenarannya. (tr01)
Tinggalkan Balasan