Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Waterboom Ternate, Kamis (25/07/2024).
Sosialisasi yang dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting ini dihadiri unsur Forkompinda Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pengurus partai politik, media, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Mohtar dalam sambutannya mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota diberikan waktu untuk mendaftar ke KPU masing-masing tingkat pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Para bakal calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri sebagai calon yang diusung partai politik maupun jalur perseorangan,” ungkap Mochtar Alting.
“Pada tanggal 5 Mei kemarin sesuai jadwal bakal calon perseorangan untuk 10 kabupaten kota dan provinsi yang mengajukan dukungan ada di tiga tempat, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu,” sambung mantan Ketua KPU Tidore ini.
Untuk bakal calon jalur perseorangan, lanjutnya, sementara sedang dilakukan penelitian oleh KPU, baik penelitian secara administrasi maupun faktual dari dukungannya masing-masing.
Selaku pihak penyelenggara, Mohtar menyampaikan, pihaknya pun menaruh harapan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 10 Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Utara ini dapat berlangsung kondusif, aman, tertib, dan lancar.
“Tentu kita sama-sama tahu bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan Pilkada Maluku Utara ini ada catatan-catatan buat kita semua, baik itu catatan kelam maupun pelaksanaan penyelenggaraan yang terbaik di Maluku Utara ini,” jelas Mochtar.
Ia berharap sosialiasi ini selain menjadi kewajiban KPU, diharapkan juga dapat diikuti dengan seksama oleh seluruh peserta yang diundang.
“Kami berharap semua yang mengikuti tahapan sosialisasi ini bisa mengikuti jalannya materi yang disampaikan baik internal KPU maupun narasumber yang diundang,” tandasnya. (tr01)
Tinggalkan Balasan