Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, memberikan warning kepada para kepala daerah yang bakal kembali bertarung atau petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, ada larangan yang dikhususkan bagi calon kepala daerah petahana menjelang tahapan inti Pilkada 2024 ini.

Larangan dimaksud meliputi, penggunaan fasilitas pemerintah, memanfaatkan program kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik tertentu, melakukan pergantian pejabat pemerintah, dan mobilisasi ASN.

Rusli menjelaskan, larangan pergantian pejabat sebagaimana ketentuan berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Sudah secara kelembagaan kami surati kepada kepala daerah. Entah mereka maju (Pilkada) atau tidak,” ucap Rusli saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/07/2024).

Rusli menegaskan, larangan pergantian pejabat memiliki ancaman sanksi administratif dan juga pidana apabila dilanggar.

Sanksi administratif bisa sampai pembatalan calon. Kemudian sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski begitu, lanjut dia, proses pergantian pejabat boleh dilakukan terkecuali telah mendapat izin dari Kementerian terkait seperti Kemendagri.

Ia menyebutkan bila mengacu pada data register penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masalah netralitas ASN menduduki posisi puncak yang paling banyak terjadi pelanggaran.

“Kami juga secara kelembagaan mengimbau kepada kepala daerah, terutama agar tidak menggiring ASN keluar dari habitatnya, dan harus netral, tetap profesional dalam pekerjaan dan tidak terlibat dalam politik praktis,” imbaunya.

Ia juga memastikan Bawaslu tetap komitmen dan konsisten dalam penegakan hukum bagi petahana yang melakukan pelanggaran Pilkada. (tr01)

Okebaik_satu
Editor