“Jadi bisa langsung, bisa lewat ajudan AGK, dan bisa lewat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga AGK,” Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Okebaik- Tersangka Muhaimin Syarif, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhaimin ditangkap menyusul pekembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), suap mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, Muhaimin alias Ucu ditangkap pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Ucu diduga melakukan tindak pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait pengadaan barang jasa dan pengurusan perizinan di Lingkup Pemprov Malut.
Sebagai mana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 1949 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Ucu diduga memberi suap kepada AGK sebesar Rp7 miliar.
“Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang,” ungkapnya.
Dijelaskan, Ucu memberikan uang kepada AGK secara tunai maupun transfer melalui ajudan-ajuda mantan gubernur.
“Jadi bisa langsung, bisa lewat ajudan AGK, dan bisa lewat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga AGK,” terang Asep.
Dirinya menyebut, pihak-pihak yang menerima setoran uang atau menjadi perantara sudah diidentifikasi KPK.
Ucu diketahui memberi suap kepada AGK untuk kepentingan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya pengurusan izin proyek pertambangan PT Prisma Utama, pengurusan penetapan nilai izin usaha, kurang lebih 30 perusahaan melalui Ucu selama periode 2021-2023. ***
Tinggalkan Balasan