Okebaik- Upaya hukum yang ditempuh tersangka suap pengadaan dan perizinan proyek di dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pupus sudah.

Untuk bebas dari jeratan hukum, Muhaimin Syarif mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sayangnya, upaya yang dilakukan “Pangeran” mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini sia-sia.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara Muhaimin terdaftar dengan Nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting pada 5 Juli 2024 kemarin, memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Sebelumnya, pemohon praperadilan dalam hal ini Muhaimin Syarif mengajukan permohonan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka KPK terhadap Muhaimin Syarif.

Selain itu, pemohon juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya serta memulihkan nama baiknya. (nmg)