Okebaik- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku Utara Tahun 2025-2045, Kamis (04/07/2024).

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Sarmin S Adam menegaskan pentingnya KLHS dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sebab, KLHS adalah metode penilaian dampak lingkungan terhadap kebijakan, rencana, dan program yang strategis.

“KLHS dimaksudkan untuk mengidentifikasi, mengestimasi, menganalisis, memprediksi, dan mengevaluasi dampak-dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup, termasuk mitigasi untuk meminimalisir dampak tersebut,” urai alumni STPDN Jatinangor ini.

“KLHS berbeda dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL fokus pada proyek atau kegiatan individu, sedangkan KLHS melihat kebijakan, rencana, dan program secara keseluruhan, memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diterapkan,” tambahnya.

Ia mengaku, KLHS sudah diimplementasikan banyak negara dan menjadi kesepakatan global.  Hal ini karena KLHS lokusnya pada pengambilan kebijakan yang mempertimbangkan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak peserta untuk mengingat kembali tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

“KLHS membantu memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program yang disusun mempertimbangkan aspek keberlanjutan, termasuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet,” urainya.

FGD ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rapat Kick Off Meeting dan FGD pertama yang telah dilaksanakan pada 22 Mei 2024. Pada rapat sebelumnya, telah disepakati pembentukan Tim Penyusun KLHS RPJPD 2025-2045 berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara nomor 444/KPTS/MU/2024 untuk memastikan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJPD.

“Sesi FGD kali ini, substansi utama yang dibahas adalah menindaklanjuti hasil dari rapat sebelumnya dan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program yang akan disusun,” tandas Sarmin.

Sekedar diketahui, FGD ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pimpinan instansi vertikal, tim penyusun KLHS RPJPD, pimpinan lembaga non-pemerintah, serta perwakilan dari berbagai sektor terkait.

Dengan pelaksanaan KLHS yang baik, ia berharap Provinsi Maluku Utara dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan lingkungan. (aan)

Oke Baik
Editor