“Aspirasi masyarakat dan itikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu,” akademisi Unkhair, Sudaryanto.

Okebaik- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk melakukan perubahan status kelurahan menjadi desa, mendapat dukungan dari akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Sudaryanto.

Menurut Sudaryanto yang juga Tim Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD) itu, demi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara massif, terutama masyarakat yang ada di Kecamatan Batang Dua, Moti dan Hiri maka rencana perubahan status kelurahan ke desa, merupakan langkah tepat yang diambil Pemkot Ternate.

Ini tentu sejalan dengan perkembangan Kota Ternate dan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Maka, perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih berdaya guna.

“Yang saya baca dari alasan utama Pemkot Tenate untuk  melakukan peralihan status kelurahan menjadi desa, guna melestarikan identitas kebudayaan lokal, mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya, kearifan lokal, akselerasi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengakomodasi aspirasi, prakarsa atau tuntutan masyarakat setempat,” urai Sudaryanto, Rabu (03/07/2024).

Untuk itu, ia mengingatkan agar upaya Pemkot Ternate ini boleh dilihat secara sempit pada aspek pembiayaan pembangunan semata. Namun lebih dari itu, ada nilai lebih yakni melestarikan identitas kebudayaan lokal dan mendayagunakan nilai-nilai sosial budaya.

“Ini sesuatu yang secara optimal hanya dapat dilakukan melalui entitas pemerintahan desa,” tegasnya.

Selain itu, perubahan status ini juga bukan merupakan inisiatif dari Pemkot Ternate, tetapi tuntutan masyarakat. Pemkot Ternate menerima prakarsa tertulis yang dilayangkan masyarakat Kelurahan Dorari Isa, Togolobe, Tomajiko, Faudu, Mado dan  Tafraka dalam lingkup Kecamatan Pulau Hiri.

Tuntutan yang sama juga disampaikan masyarakat Kelurahan Pante Sagu, Tifure, Lelewi, Mayau, Bido dan Perum Bersatu di Kecamatan Pulau Batang Dua. Begitu juga warga yang ada di Kelurahan Figur, Takofi, Tafaga, Tadenas, Kota Moti  dan Tafamutu di Kecamatan Pulau Moti.

“Mereka semua menuntut untuk perubahan status dari kelurahan menjadi desa,” ucapnya.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka Pemerintah Daerah Kota Ternate dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Perubahan status kelurahan menjadi desa, lanjut Sudaryanto, hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan dengan karakteristik, kondisi masyarakat homogen, mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan serta akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

Karakteristik ini jelas dapat disematkan pada masyarakat di tiga kecamatan dimaksud, sehingga secara objektif keluraahan yanaga di tiga kecamatan itu, cukup memenuhi persyaratan yuridis, rasional dan layak berubah status dari kelurahan menjadi desa.

Ia juga meminta agar aspirasi masyarakat dan itikad baik Pemkot ini sebaiknya tidak di-framing dan dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini keinginan masyarakat dan memenuhi syarat yuridis, rasional dan layak berubah status dari kelurahan menjadi desa,” pungkasnya. ***

Oke Baik
Editor