Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), secara serentak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Coklit perdana ini ditandai dengan apel persiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/Pantarlih di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (24/06/2024).
Pada Coklit pernada di Kecamatan Ternate Tengah itu, digelar di kediaman Camat Ternate Tengah, Fahmi di Kelurahan Kampung Pisang dan disaksikan langsung Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Dian Fatma.
Coklit perdana ini, ditandai dengan mencatat data warga tersebut. Itu dilakukan oleh petugas dari Pantarlih.
Komisioner KPU Kota Ternate, Dian Fatma mengatakan, Coklit dilakukan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 mendatang. Selama kurun waktu sebulan, lanjutyya, dilakukan Coklit melalui metode manual dan e-coklit.
“Kegiatan ini, dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang mendatangi langsung ke masing-masing pemilih,” ungkapnya.
Melalui Coklit yang dilakukan di lingkup masing-masing Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), petugas akan mengetahui dan mencatat tentang keberadaan pemilih terkini.
Dari Coklit ini, kata Dian, KPU akan mengetahui ada atau tidaknya penambahan dan pengurangan pemilih. Juga akan mencoret pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili.
“Juga dilakukan pencatatan pemilih yang berubah statusnya. Semisal, pemilih yang semula berstatus sebagai warga sipil, kemudian sekarang berubah menjadi Anggota TNI-Polri,” jelas Dian.
“Sesuai regulasi, petugas Pantarlih akan mencoret pemilih yang belum genap usia 17 tahun dan belum kawin terhitung sampai pada Hari H pemungutan suara, juga pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya atau oleh sebab lainnya. Dengan demikian, akan diperoleh data yang akurat tentang pemilih,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Dian, aplikasi e-coklit berbasis digital elektronik, akan digunakan KPU untuk melaksanakan proses pemuthakiran data pemilih. Diupayakan, semua warga yang telah memilih hak pilih, seluruhnya terdaftar sebagai calon pemilih.
“Kami pastikan untuk menjaga hak pilih warga,” ucapnya.
Dian menegaskan, Coklit dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih terkini yang akurat dan valid, untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Melalui Coklit, petugas dari Pantarlih akan mencatat pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Bersamaan itu, juga melakukan perbaikan data pemilih bila terdapat kesalahan atau perubahan statusnya,” jelas Dian.
Dian juga memintya partisipasi aktif masyarakat selama tahapan Coklit ini berlangsung, sehingga warga yang sudah semestinya terdaftar sebagai pemilih bisa terdata. ***
Tinggalkan Balasan