Okebaik- Sebanyak 334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 menerima SK dari Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji (IMS).
SK diserahkan langsung oleh IMS yang didampingi Sekda Halteng Bahri Sudirman dan Plt Kaban BKPSDM Arman Alting, Rabu (12/6/2024) di Aula H. Salahuddin Bin Talabuddin.
IMS dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK, baik Tenaga Kesehatan, Guru maupun Teknis.
“Yang menerima SK ini saya berharap agar dapat bekerja dengan baik, penuh semangat dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” harapnya.
Ia juga meminta kepada PPPK menunjukkan kinerja dengan baik dan dedikasi serta loyalitas dalam bekerja.
“Berikan pelayanan yang terbaik, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi. Sehingga kehadiran saudara akan memberikan warna yang positif di instansi tempat saudara bekerja,” tegasnya.
Selain itu, IMS juga memberikan apresiasi kepada BKPSDM Halteng yang telah menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.
“Saya yakin proses penyelenggaraan seleksi tidak mudah dan menemui hambatan-hambatan tertentu. Namun BKPSDM telah berhasil melaluinya dan kini sudah terpilih menjadi PPPK,” ujarnya.
Bagi PPPK yang diberi tugas sebagai guru, lanjutnya, harus selalu menunjukkan semangat dan pengabdian yang tinggi, disiplin dan selalu bekerja keras, berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolahnya, sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi.
“Demikian pula bagi PPPK yang bertugas di pusat pelayanan kesehatan sepeti rumah sakit, puskesmas, pustu dan polindes juga harus menunjukkan profesionalitas yang tinggi, disiplin, Ikhlas, sepenuh hati dalam melayani,” tuturnya.
Sementara itu Plt Kaban BKPSDM Halteng, Arman Alting dalam laporannya mengatakan, telah melaksanakan amanat udang-undang sehingga pada hari ini tahapan-tahapan tersebut telah terealisasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati.
“Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang telah dirubah ke Undangundang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK 3. Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya.
Peraturan Menteri PAN-RB nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik,” tambahnya.
Arman juga menyebutkan, pelaksanaan peserta PPPK Kabupaten Halteng formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK sebanyak 335 orang, yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 133, Tenaga Kesehatan sebanyak 120 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 82 orang.
Namun perlu disampaikan, kata Arman pada proses penetapan NI PPPK di BKN Regional XI Manado terdapat 1 orang peserta yang tidak memperoleh Pertimbangan Teknis dari BKN, sehingga tidak dapat di proses penetapannya NI PPPK nya karena ketidak sesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar, hingga pada hari ini yang berhak memperoleh SK berjumlah 334 orang. (ren)
Tinggalkan Balasan