Okebaik- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, segera mengundang pelaku usaha untuk mengikuti sounding market dalam implementasi e-katalog konstruksi lokal, Sabtu (08/06/2024) mendatang.
“Kami akan mengundang pelaku usaha yang memiliki izin lengkap, seperti vendor yang ingin menawarkan produk untuk pekerjaan jalan, yang harus memiliki izin lengkap dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) khusus,” ujar Kepala Biro PBJ Abdul Farid Hasan, Kamis (06/06/2024).
Farid bilang, pengumuman undangan akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui media online setelah drafnya selesai.
“Kami juga menyediakan Zoom Meeting bagi penyedia yang tidak dapat hadir,” ungkapnya.
Tujuan utamanya adalah memastikan partisipasi yang luas dari pelaku usaha, sehingga mereka dapat mengetahui berbagai produk yang ditawarkan dalam e-katalog.
“Sekadar informasi, saat ini baru satu pelaku usaha yang telah menyampaikan penawaran produk untuk kategori pekerjaan jalan. Kami berharap ada partisipasi yang lebih banyak karena melibatkan banyak pelaku usaha akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi anggaran,” katanya.
Meskipun terdapat beberapa keterlambatan dalam koordinasi dengan lembaga terkait seperti LKPP, Kejaksaan, dan BPKP, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan kesuksesan implementasi e-katalog.
“Kami telah mendatangkan ahli untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan e-katalog. Kami sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa e-purchasing tidak akan menjadi sasaran praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.
Namun, jika dalam proses Sounding Market tidak ada penyedia yang menawarkan produk dalam e-katalog, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah tender secara konvensional.
“Kami akan berupaya mengundang sebanyak mungkin pelaku usaha, semakin banyak semakin baik,” pungkasnya.
Selain itu, UMKM dapat berpartisipasi dalam paket dengan nilai di bawah 15 miliar, dan untuk pekerjaan yang membutuhkan peralatan khusus yang tidak dimiliki oleh UMKM, kolaborasi dengan pemilik AMP melalui KSO bisa menjadi solusi.
“Perlu ada kolaborasi antar usaha menengah, mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” tandasnya. (aan)
Tinggalkan Balasan