Okebaik- Salah pembanguan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, senilai Rp25.358.703.040, miliar diduga bermaslah.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2023 itu, terbagi 11 item pekerjaan, yakni pembangunan drainase LPT Rp819.967.708,91. Pembangunan ruang aula (Auditorium) LPT Rp3.346.087.692,73. Pembangunan ruang ibadah Rp811.607.766,47. Serta pembangunan ruang laboratorium IPA, komputer, perpustakaan dan ruang teori LPT sebesar Rp 4.472.986.976,96.
Selanjutnya, pembangunan ruang asrama putra dan putri Rp2.588.810.000, pembangunan area parkir dan landeskap LPT Rp862.283.000,00. Pembangunan ruang makan dan dapur umum LPT Rp1.107.413.000, pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik Rp2.582.294,000,00. Pembangunan ruang praktik kompetensi agribisnis tanaman pangan dan TKJ Rp4.568.262.000,00. Pembangunan ruang guru, ruang pengelola, dan tenaga pendidik LPT Rp 2.742.776.000, serta pembangunan jalan LPT Rp1.454.754.895,00
Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub ketika dikonfirmasi perihal bangunan yang dibangun 2023 itu mengatakan, proyek tersebut menyalahi tata ruang lantaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kota Tidore Kepulauan.
“Yang saya pahami dengan laboratorium berdasarkan PP 19 tentang standar pendidikan, melekat di sekolah bukan di luar dari itu. Jadi proyek ini dihentikan sementara sambil menunggu hasil audit dari inspektorat. Apakah dilanjutkan atau tidak,” katanya, Senin (03/06/2024).
Sementara Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir menegaskan, pembangunan LPT Dikbud saat ini diaudit inspektorat. Meksi begitu, ia tidak segan-segan membongkarnya apabila dalam penelusurannya menyalahi prosedur (Ketentuan).
“Saya ada meminta inspektorat untuk menelusuri kalau unsur-unsurnya tidak memenuhi berarti dibatalkan. Salah satunya IMB, maka kita harus cek. Bisa saja dibongkar kalau menyalahi tata ruang,” tandasnya. (aan)
Tinggalkan Balasan