Okebaik- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga ikut terlibat dalam dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Namun anehnya, hingga kini Imran Yakub belum juga ditahan. Bahkan, Imran masih melakukan aktivitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Padahal, syarat-syarat penahanan terhadap tersangka sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Kadikbud Imran sudah seharusnya di tahan,” ketus prakatisi hukum, Roslan kepada redaksi Okebaik, Selasa (28/05/2024).
Menurutnya, jika KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Imran Yakub, maka masyarakat akan bertanya-tanya perihal alasan dimaksud. Bahkan, aka nada kecurigaan kalau KPK “masuk angin”.
Masyarakat akan beranggapan ada “Keistimewaan” bagi Kadikbud. Hal ini seharusnya disampaikan oleh KPK karena sejak kasus mantan gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Terlepas dari proses hukum tersebut, Roslan berharap ada ketegasan dari Pj Gubernur untuk segera mengambil langkah menonaktifkan Imran Yakub dan menunjuk pelaksana Kepala Dikbud, agar Imran Yakub fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi.
“Hal ini penting agar tugas-tugas Kadis dapat berjalan maksimal. Disisi lain, jika nantinya KPK melakukan penahanan terhadap IY, maka tidak akan menganggu jalannya program-program pemerintah di Dikbud Malut,” jelasnya.
Ia berharap, Pj Gubernur dapat belajar dari kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, yang mana jika salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
“Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan. ini akan merugikan masyarakat Malut secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya. (aan)
Tinggalkan Balasan