Okebaik- Pelaksana tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa Maluku Utara (BPBJ Malut), Abdul Farid Hasan menekankan kepada seluruh pengadaan dapat diumumkan di dalam rencana umum pengadaan (RUP).

Penekanan ini bukan tanpa alasan. Mengingat RUP merupakan salah satu indikator yang masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“MCP KPK juga merupakan salah satu indikator maka RUP harus di umumkan.”katanya ketika disambangi, Selasa (28/05/2024).

Farid menegaskan, apabila tahun ini RUP tidak diumumkan, maka sudah pasti ada sanksi khusus yang nantinya diberikan KPK. Bisa jadi, kata dia, hal tersebut masuk pada sebuah pelanggaran.

“Kita juga ingatkan ke mereka ada program KPK terkait MCP itu. Maka harus segera di umumkan kalau tidak tentu ada sanksi yang diberikan oleh KPK. Jangan sampai sanksi OTT jilid dua itu yang kita takutkan. Maka pelanggaran-pelanggaran itu yang haru dihindarkan,” tandasnya. (aan)

Oke Baik
Editor