Okebaik- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) pada Pemelihan Legeslatif (Pileg) pada 14 Februari lalu untuk daerah pemilihan (dapil) IV Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPRDPRD MK menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena dinilai kabur.
Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan hakim menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
“Iya tadi sidang putusan di MK terkait PHPU gugatan Partai PPP di dapil 4 telah di tolak MK,” kata Yuni, Selasa (21/5/2024) malam.
Disentil soal jadwal penetapan DPRD terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024, Yuni mengatakan masih menunggu dari pihak KPU RI.
“Kita masih menunggu KPU RI,” singkatnya. (iss)
Tinggalkan Balasan