Okebaik- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur diri sebagai caleg terpilih, ketika resmi ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada November 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/05/2024), sebagaimana dilansir detiknews.

Menurut Hasyim, ini sesuai aturan yang terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada, sehingga terdapat kejelasan dari status calon tersebut.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Untuk itu, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” jelas Hasyim.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” sambung dia.

Hasyim mengatakan, surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” akhirnya. (detiknews)

Oke Baik
Editor