Okebaik- Langkah Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di bawah kepimpinan M. Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, mendapatkan apresiasi dari Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Apresiasi itu disampaikan langsung Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Adi Hendrata dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara, Selasa (7/05/2024).

Menurut Adi Hendrata, kebijakan wali kota yang diterapkan dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, paptut diparesiasi.

Adi menebutkan,  dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya Nelayan, Petani, Tukang Ojek atau Om Ojek Andalan, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling, Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya.

Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Tim Inpres yang terdiri dari Kemenko PMK, Staf Presiden, Sekretariat Kabinet dan didampingi Kemendagri, melihat pelaksanaan Inpres di Maluku Utara, terkait optimalisasi program Jamsostek.

Kata dia, Pemkot Ternate merupakan salah satu daerah yang harus dijadikan contoh bagi daerah lain. Sebab, Pemkot Ternate telah membantu iuran para pekerja rentan, bahkan dia memberikan apresiasi kepada Pemkot Ternate yang sudah peduli para tukang ojek, difabel, petugas kebersihan dan 13 pekerja lainnya.

Kepedulian Pemkot ini akan dinilai oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), jika sesuai dengan kriteria maka Pemkot akan mendapatkan penghargaan Paritrana Award dari Presiden Republik Indonesia.

“Tahun 2021 Pemkot Ternate sudah mendapatkan juara, semoga penilaiannya bagus dan mudahan-mudahan Pemkot dapat lagi. Karena mendapatkan penghargaan itu dilihat dari kriteria seperti Universal Coverage naik menjadi 85 persen, apakah sudah ada persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan, dan kriteria terakhir adalah regulasi,” tuturnya.

“Nanti kita lihat mudahan-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemkot Ternate bisa menjadi yang terbaik, tentunya kami memberikan dukungan kepada Pak Wali. Karena penilaian ini kami akan sandingkan sejumlah data di Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.

“Kami berharap semua Kabupaten dan Kota di Maluku Utara bisa mengikuti Pemkot Ternate. Kenapa? Kalau masyarakat sejahtera dengan diberikan perlindungan, jika ada resiko kerja dan kematian negara tetap hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan,  lewat kolaborasi, sinergi kebijakan pemerintah pusat yang ada di daerah menjadi satu tuntutan yang harus di support oleh kepala daerah.

Kemudian di tahun ini, pemkot Ternate menunjukkan hal baik itu, karena kurang lebih anggaran di dalam APBD tahun 2024 itu  Rp1,8 miliar yang dialokasikan untuk keberpihakan kepada para pekerja rentan dan non ASN untuk mendapatkan Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada pekerja.

“Sehingga, apa yang menjadi semangat dari pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Visi Misi Kepala Daerah, harus betul-betul bersinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah,” tuturnya. ***

Oke Baik
Editor