Okebaik- Pupus sudah ambisi Salmin Janidi untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggantikan Samsudin Abdul Kadir. Ini setelah keluarnya surat Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA.
Dalam surat Kemendagri itu, memerintahkan Plt gubernur mencabut surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan PPT.
Terbitnya surat Kemendagri ini, tentunya secara tidak langsung “menampar wajah” Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Sebab, dalam surat itu, tidak hanya Samsudin yang dikembalikan jabatannya sebagai Sekda, tapi ada tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama lainya yany dicopot secara sepihak oleh Plt Gubernur, M Al Yasin Ali pun dikembalikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selanjutnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskaskan bahwa, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.
Pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung sehak 22 Maret 2024.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, ditegaskan bahwa; Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mendagri menilai kebijakan melakukan pemberhentian sementara PPT Madya Sekretaris Daerah dan PPT Pratama tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan ini diminta untuk Plt Gubernur Maluku Utara mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas surat tersebut. ***
Tinggalkan Balasan