Okebaik- Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali melakukan patrol wilayah dibeberapa titik yang ada di Kota Ternate, Senin (18/03/2024).
Patroli wilayah yang dipimpin langsung Kepala Satpol-PP, Fhandy Mahmud bersama 35 orang personilnya ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Nomor : 400.8/42/2024 tentang seruan bersama dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/ 2024 M.
Saat melakukan patroli wilayah, pihaknya masih menemukan sejumlah pemilik warung makan tetap melakukan aktifitas jualan.
Seperti yang ditemukan petugas di Kelurahan Bastiong Karance. Petugas menemukan setidaknya ada tiga warung makan yang berjulana sejak pagi. Tidak hanya di Bastiong, para petugas juga menemukan satu warung makan ayam lalapan tetap jualan sejak pagi di Kelurahan Kampung Makassar.
Sejumlah warung makan yang ada di Kelurahan Gamalama juga kedapatan dibuka di siang hari. Tidak hanya rumah makan, petugas Satpol-PP juga menindak para penjual takjil yang sudah berjualan sejak pagi.
Kepala Satpol-PP, Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat Dzuhur atau diatas pukul 14.00 WIT.
“kemudian rumah makan boleh berjualan, akan tetapi diatas pukul 14.00 WIT. Kalaupun mereka mau beraktivitas jual beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan disitu,” ucap Fhandy.
Pengawasan ketertiban umum, khususnya para pedagang makanan dan takjil di bulan ramadhan, lanjut Fhandy, sejalan dengan surat edaran Wali Kota Ternate untuk menjaga rasa saling menghargai dalam bingkai Adat Seatoran.
Fhandy berharap di bulan suci Ramadhan ini berjalan sesuai dengan harapan, tetap suci. “Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pesannya.
“Saya berharap ada informasi dari masyarakat, kalau ada menegur, kalau takut langsung lapor ke pihak keamanan. Kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan jangan hanya berharap Satpol PP untuk melakukan pengawasan, tapi apartur pemerintah punya kewenangan untuk menegur,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan