Okebaik- Pemerintah Provinsi (Pemorv) Maluku Utara (Malut), melalui Badan Kepegawaian Daerah  (KBD), resmi mengeluarkan edaran terkait jam kerja pegawai di lingkup Pemprov Malut selama bulan Ramadhan 1445 hijriah.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba mengatakan, langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan ramadhan 1445 hijriah siap diberlakukan.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja atau Senin sampai dengan Kamis, maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.

“Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT,” jelasnya.

Sementara, perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja atau Senin sampai Kamis dan Sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT

Pada hari jum’at, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit, agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 minggu minimal 32,5 jam,” akhirnya. ***

Oke Baik
Editor