Okebaik- Dugaan pertemuan rahasian antara Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia dengan caleg Gerindra Dapil IV, Muhammad Likur A. Latif di Hotel Janisy Halmahera Selatan, mendapat kecaman keras.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang menegasakan, tindakan  Sumitro selaku penyelenggara pemilu melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tentunya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menuruthya, hal tersebut juga sangat bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam pasal 8 huruf L, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Dalam peraturan DKPP, jelas-jelas melarang penyelenggara melakukan petemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” ucap Agus R. Tampilang.

“Jadi kalau pertemuan itu benar, lalu diakui oknum penyelenggara pemilu maka bertentangan dengan kode etik. Saya yakin kalau hal ini di bawa ke DKPP, sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu,” sambung Agus, tegas.

Sementara di Pasal 6 Peraturan DKPP, menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingann umum dibandingkan pribadi atau kelompok.

“Di mana asas profesionalismenya dipertanggungjawabkan. Bagaimana pemilihan ini dilaksanakan secara jujur dan adil kalau penyelenggaranya saja model seperti ini,” ungkap Agus dengan nada ketus.

“Apa maksud petemuan itu dengan tujuanya apa? Persoalan ini harus  dibawa ke DKPP berdasarkan temuan masyarakat dan yang kedua adanya temuan yang ditemukan penyelenggara pemilu agar diproses lebih lanjut,” cecar Agus.

Selain itu, kata dia, secara moralitas oknum Bawaslu ini tidak lagi dapat percaya. Jadi tidak ada alasan lain selain yang bersangkut segera di DKPP kan.

“Tak hanya rusak moralitasnya, di satu sisi telah melanggar sumpah janji jabatan. Ini sangat memalukan kalau pertemuan itu terjadi. Selaku praktisi hukum kami meminta kejadian ini apabila ada saksi yang melihat maka segera dibawa ke DKPP,” kesal Agus.

Sekedar diketahui, pertemuan dilakukan di Hotel Janisy, tepatnya proses pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan sedang berlangsung. Dugaan pertemuan antara komisioner Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiah dengan Muhammad Likur A. Latif, guna memuluskan langkah Muhammad Likur A. Latif menuju DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sebagai komisioner Bawaslu Malut, sekaligus Korda Halmahera Selatan, Sumitro mengamankan serta mendongkrak perolehan suara Muhammad Likur A. Latif untuk menjadikannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 2024-2029 pada posisi kursi ke sembilan.

Sumitro sendiri mengakui adanya pertemuan tersebut. Namun yang dibahas adalah dugaan kecurangan perolehan suara yang diadukan beberapa caleg partai politik termasuk di dalamnya Muhammad Likur A. Latif.

“Iya di Hotel Janisy. Banyak yang ketemu saya dan rata-rata partai politik untuk meminta atau mengadu di kamar saya terkait persoalan di Halsel seperti baku pinda hasil, tapi tidak bawa data hanya menyampaikan kaya gitu. Likur juga sama,” kilah Sumitro, Minggu (10/3/2024).

Sementara prihal rencananya  menjadikan Muhammad Likur A. Latif sebagai anggota DPRD, menurutnya tidak benar karena tujuan ke Halsel dalam rangka mengambil  data rekapan yang terlambat dikirim boleh KPU serta mengikuti berjalannya pleno rekapitulasi.

“Itu tidak benar. Saya sampai ke sana (Halsel) mau memastikan, melihat proses di sana. Kedua mau mengambil data yang mereka terlambat kirim C hasil rekapan dari kabupaten ke provinsi. Sampai sekarang baru satu sekian persen itulah sehingga kita mau jemput karena berhubungan dengan pelaporan,” bantah Sumitro. ***

Oke Baik
Editor