Okebaik- Finalis Putri Indonesia 2022 asal Maluku Utara, Gusti Chairunissya Kusumayuda, tak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahasiswi cantik yang kerap disapa Runny itu, dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan tersangka Gubernur Malut Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan beberapa tersangka lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Runny tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan ketidakhadirannya. Pemeriksaan terhadap gadis itu awalnya dijadwalkan pada Jumat (1/3/2024), bersamaan dengan pemeriksaan politikus Partai Gelora, Elang Kusnandar Prijadikusuma, yang juga absen tanpa keterangan.
Sebelumnya, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Cecep Mochamad Yasin, yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus AGK pada Selasa (27/2/2024) juga tidak hadir tanpa keterangan.
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, meskipun belum diumumkan jadwal terbarut.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya, dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya dilakukan pada 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. ***
Tinggalkan Balasan