Okebaik- DPD NasDem Kota Ternate, Provonsi Maluku Utara, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, agar tidak menghilangkan hak konstitusi warga Kelurahan Tabona, khususnya di TPS 008 Tabona.
Ketua Badan Hukum dan Advokasi Partai NasDem Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada sejumlah awak media mengatakan, keputusan pihak penyelenggara tidak adil karena lalai dan terkesan sepihak hanya karena masalah administrasi belaka.
Apalagi, masalah ini terjadi bukan karena sengketa antar suara partai atau caleg, melainkan berasal dari kelelaian unsur penyelenggara.
“Kami mempertanyakan apakah persoalan ini temuan atau laporan kalau mengacu Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022? Karena ada dua tindakan itu. Jadi semua penyelenggara ada TPS, sehingga tidak ada temuan khusus terkait dengan surat suara yang tidak ditandatangani. Untuk itu, sikap NasDem meminta agar ratusan surat suara dikembalikan dan tidak lagi dipersoalkan supaya sah,” tegas Eros sapaan akrab Fahruddin Maloko.
“Kami minta dan memohon agar suara 222 di TPS 008 di Tabona dikembalikan dan tidak lagi dipersoalkan, tetap itu sah sebagai suara rakyat,” sambungnya.
DPD NasDem,lanjutnya, hingga kini belum mendaptkan rekomendasi tertulis dari Bawaslu terkait status 222 suara pemilih di TPS 008 Tabona, apakah sah atau tidak. Sebab, informasi yang didapatkan pun dari media, tidak secara tertulis tentang hasil temuan itu.
“Memungut dan menghitung di TPS, PPK dan pleno di kota itu hanya pemutakhiran dan perbaikan, tidak lagi dihitung. Kalau ada selisih dan sebagainya baru dilakukan perhitungan ulang. Tapi PKPU itu berlaku pada proses pungut hitung. Dimana proses pungut itu ada di TPS, sampai sejauh ini di TPS 008 Tabona tidak ditemukan pengawas lapangan, tidak ada kejadian khusus terkait surat suara yang tidak ditandatangani,” urainya.
Sementara, Ketua Bapillu Kota Ternate, Oemar Kayam saat membacakan pesan WhatsApp Ketua DPD NasDem Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, sebagai Ketua DPD Partai NasDem meminta agar hak konstitusi sebanyak 222 suara pada pemilih DPRD Kota Ternate yang telah mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, di TPS 008 Kelurahan Tabona dikembalikan. Hal ini didasarkan tidak adil, hanya karena persoalan administrasi belaka. ***
Tinggalkan Balasan