Okebaik- Seorang pria asal Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Turmang alias Emmang diamankan Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pria 44 tahun ini diamankan, lantaran memperjualbelikan narkoba jenis sabu seberat 46,23 gram.
Hal ini dikatakan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri saat memimpin langsung konferensi pers, Senin (26/02/2024).
Orang nomor satu di Mapolres Halmahera Tengah ini menjelaskan, sesuai kronologis kejadian, dimulai pada Jumat (23/2/2024), sekira pukul 01.00 WIT. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di salah satu kos-kosan di Desa Nurweda.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Res Halteng.
“Mereka melakukan pengerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil pengerebekan mengamankan kurang lebih 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Berat kotor seluruhnya 46,23 gram,” ucapnya.
Pria berpangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini, mengapresiasi tim yang terlibat dalam operasi ini dan juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika.
“Mari kita perangi dan warga segera melaporkan adanya peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian di wilayah Halteng,” harapnya.
Untuk diketahui, tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (ren)
Tinggalkan Balasan