Okebaik- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), didesak untuk segera menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate.

“Kejari harus tetapkan mantan Kadinkes sebagai tersangka,” desak Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum Hartati, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate, Minggu (25/02/2024).

Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan sudah sesuai tugas pokok dan fungsi, serta tupoksi mereka masing-masing. Akan tetapi terkait dengan pencairan anggaran vaksinasi harus melalui tanda tangan kadis.

Untuk itu, Agus mendesak penyidik Kejari menetapkan mantan kadis sebagai tersangka karena perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kota Ternate kala itu.

“Dan dia (mantan kadis, red) mengaku bahwa semua anggaran dia tanda tangan baru bisa dicairkan,” ujarnya.

JPU, kata Agus, juga telah menunjukkan bukti-bukti perubahan Surat Keputusan (SK) selama kegiatan vaksinasi pad tahun 2021. Di mana terjadi perubahan SK sebanyak empat kali dan itu ditandatangani mantan kadis

“Artinya bahwa tidak secara langsung ia mengakui terjadinya kerugian keuangan negara, karena melalui tandatangannya dia,” paparnya.

Mantan kadis selaku KPA menandatangani surat perintah membayar (SPM) karena menganggap semua pertanggungjawaban yang dibuat bendahara Fatimah sudah lengkap.

“Di sini kalau bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi sudah menjadi tersangka, berarti yang bersangkutan (kadis, red) juga harus menjadi tersangka,” tukasnya.

Akibat mantan kadis yang menandatangani SPM itu, lanjut Agus, maka secara tidak langsung memperkaya pihak lain atau merugikan keuangan negara. Hal itu juga ada di dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

“Maka secara tidak langsung dia tidak melaksanakan tugas dan fungsi pokok dengan baik dalam mengontrol keuangan negara. Padahal sudah jelas perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara, karena seluruh SK sampai SPM dia yang menandatangani,” tegasnya.

Agus menjelaskan, kliennya Hartati yang baru dicurangi tanpa ada bukti saja ditetapkan tersangka, dan kini terdakwa. Karena itu ia mempertanyakan “lolosnya” mantan kadis dari status tersangka.

“Maka kami anggap penegakan hukum kasus korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021 yang ditangani oleh Kejari Ternate ada tebang pilih atau pilih kasih di situ,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa dengan tuduhan mengambil uang Rp 95 juta. Namun keterlibatan kliennya hingga saat ini belum terbukti sebab masih berdasar pada satu alat bukti berupa keterangan dari saksi-saksi.

“Keterangan itu walaupun 1.000 orang yang memberikan tapi dia masih tetap berdiri sendiri, dan belum terbukti,” tandasnya. ***

Oke Baik
Editor